Mahasiswa Alih Jalur Kesling

Mahasiswa  Alih Jalur Kesling
Mahasiswa Alih Jalur Kesehatan Lingkungan Angkatan 2010/2011

16 Mei 2011

PERSYARATAN RUMAH SEHAT


Rumah sehat memiliki beberapa pengertian menurut narasumbernya masing-masing, yang diantaranya adalah :
Menurut Azrul Anwar : Rumah bagi manusia mempunyai arti :
§    Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melaksanakan aktivitas dan kewajiban sehari-hari.
§     Sebagai tempat bergaul dengan keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi segenap anggota keluarga yang ada.
§      Sebagai tempat untuk melindungi diri dari bahaya yang datang mengancam
§      Sebagai lambing status sosial yang dimiliki, yang masih dirasakan hingga saat ini.
§   Sebagai tempat untuk meletakkan atau menyimpan barang-barang berharga yang dimiliki, yang terutama masih ditemui pada masyarakat pedesaan.

Dari pengertian Rumah sehat menurut Azrul Azwar dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Memenuhi Kebutuhan Physiologis
·         Pencahayaan yang cukup baik cahaya alam (sinar matahari) maupun cahaya buatan (lampu)
·         Perhawaan (ventilasi) yang cukup untuk proses penggantian udara dalam ruangan
·    Tidak terganggu oleh suara-suara yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah (termasuk radiasi)
·         Cukup tempat bermain bagi anak-anak dan untuk belajar

b.      Memenuhi Kebutuhan Psychologis
·        Tiap anggota keluarga terjamin ketenangannya dan kebebasannya (privacy), tidak terganggu oleh anggota keluarga dalam rumah dan tetangga atau orang yang lewat di luar
·         Mempunyai ruang untuk berkumpulnya anggota keluarga
·    Lingkungan yang sesuai, homogen, tidak terdapat perbedaan yang drastis dilingkungannya, misalnya tingkat ekonomi
·     Mempunyai WC dan kamar mandi sendiri yang berada dalam satu rumah serta dalam keadaan bersih
·       Jumlah kamar tidur dan pengaturannya disesuaikan dengan umur dan jenis kelaminnya. Orang tua dan anak dibawah umur 2 tahun boleh satu kamar. Anak diatas 10 tahun harus dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Jarak antara tempat tidur minimal 90 cm untuk terjaminnya keleluasaan bergerak, bernapas dan untuk memudahkan membersihkan lantai. Adapun ukuran ruangan untuk tidur yaitu :
Ø    4,5 m2 (  5 tahun )
Ø    9m2 ( > 5 tahun )
·      Mempunyai halaman yang dapat ditanami pohon – pohonan atau tanaman hias untuk memperindah pemandangan
·        Penataan perabot serasi dengan luas ruangan
·     Hewan atau ternak peliharaan yang membuat kotor lantai dan suara ribut hendaknya dipisahkan dari rumah dan dibuat kandang sendiri yang dapat dibersihkan

c.       Mencegah Penularan Penyakit
·         Tersedia air minum dan air bersih yang cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan
·         Bebas serangga dan tikus
·         Pembuangan kotoran atau tinja yang memenuhi syarat kesehatan
·         Pembuangan limbah yang memenuhi syarat kesehatan
·         Pembuangan sampah pada tempat yang baik dan sehat
·         Tempat masak, menyimpan makanan hendaknya bebas dari pencemaran atau gangguan binatang atau serangga serta debu 

d.      Mencegah Terjadinya Kecelakaan
Ø  Bahan atau material berkualitas baik
Ø  Dikerjakan oleh orang-orang yang berpengalaman atau professional
Ø  Dinding dapur dekat tingku dilapisi dengan bahan tahan api
Ø  Cukup ventilasi untuk mengeluarkan gas atu racun dari dalam ruangan dan menggantinya dengan udara segar
Ø  Cukup cahaya dalam ruangan agar tidak terjadi kecelakaan karena tersandung ( terantuk ), teriris, tertusuk jarum dan lain-lain
Ø  Jarak antara ujung atap dengan ujung atap tetangga minimal 3 m. lebar halaman antara atap tersebut minimal sama dengan tinggi atap tersebut
Ø  Rumah dijauhkan dari pohon-pohon besar yang rapuh atau mudah runtuh, dan pohon yang berbuah keras atau besar ( misalnya kelapa, durian ) hindarkan bahaya jatuh dari tangga dalam rumah
Ø  Lantai yang selalu basah ( kamar mandi, kamar cuci ) jangan sampai licin atau lumutan untuk menghindari kejadian jatuh di WC dan kamar mandi.
Ø  Tersedia alat pemadam kebakaran
Ø  Pemasangan instalasi listrik harus benar dan dipasang oleh tenaga ahli
Ø  Untuk rumah bertingkat lantai pertama harus kuat
Ø  Bangunan bertingkat dilengkapi tangga darurat diluar bangunan yang tahan api
Ø  Hindarkan timbulnya kecelakaan lalu lintas,perhatikan jarak dengan jalan raya
Ø  Hindarkan bahaya jatuh dari tangga dalam rumah
Ø  Tangga rumah dengan tinggi injakan (optrede) maksimal 17,5 cm, lebar injakan (anntrede) minimal 25 cm setiap 2,5 m naik harus diberi beporde

Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
1.       Lokasi
a.   Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya.
b.  Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang.
c.       Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2.         Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a.      Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
b.      Debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g /m3;
c.      Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
d.      Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.
3.         Kebisingan dan getaran
a.       Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b.      Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4.         Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a.       Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b.      Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c.      Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d.      Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
5.         Prasarana dan sarana lingkungan
a.      Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
b.     Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
c.      Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
d.      Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
e.     Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan
f.       Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
g.      Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
h.      Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
i.        Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6.       Vektor penyakit
a.       Indeks lalat harus memenuhi syarat
b.      Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7.       Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.

Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :

1.         Bahan bangunan
a.    Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 g /m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m 3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
b.      Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2.         Komponen dan penataan ruangan
a.       Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
b.  Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
c.      Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
d.      Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
e.      Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
f.       Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
3.         Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
4.         Kualitas udara
a.       Suhu udara nyaman antara 18 – 30 oC;
b.      Kelembaban udara 40 – 70 %;
c.      Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
d.      Pertukaran udara 5 kaki3/menit/penghuni;
e.      Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
f.       Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3.
5.       Ventilasi
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
6.       Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
7.       Penyediaan air
Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
8.       Sarana penyimpanan makanan
Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman.
9.         Pembuangan Limbah
a.       Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
b.      Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
10.     Kepadatan hunian
Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOLONG TINGGALKAN PESAN